Selasa, 08 Januari 2013

Etika Profesi Akuntansi (tugas 3)

1.akuntansi sebagai profesi dan pean akuntan
suatu bidang pe-kerjaan yg terorganisir dari jenis intelektual yg terus berkembang dan di perluas. Peran akuntan dalam akuntan tidak terlepas dari penerapan prinsip good corporate governance (GCG), dalam perusahan seperti kewajaran,akuntabilitas,transparasi,responsibilitas. peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik
akuntan publik adalah akuntan independen yg memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. yg termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yg bekerja di kantor akuntan publik (KAP)
b. Akuntan Intern
akuntan intern adalah akuntan yg bekerja pada satu perusahaan atau organisasi, akuntan intern dapat disebut sebagai akuntan perusahaan atau akuntan manajemen,jabatan dapat diduduki oleh staff sampai dengan kepala bagian keuangan atau direktur keuangan.
c. Akuntan Pemerintah
akuntan pemerintah adalah akuntan yg bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan misalnya, dikantor badan pengawas keuangan dan pengembangan (BPKP). badan pengawas keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
akuntan pendidik adalah akuntan yg bertugas dlm bidang pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspentansi Publik
masyarakat pada umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yg profesional dlm bidang akuntansi, ini berarti mereka mempunyai kepandaian yg lebih dibanding dengan orang awam. Selain itu masyarakat menganggp bahwa para akuntan memenuhi standar dan mematuhi nilai-nilai yg berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dpt mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yg diberikan.
3. nilai-nilai etika vs teknik akuntan
a. integritas setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap kejujuran dan konsitensi.
b. kerjasama memiliki kemampuan mengerjakan sendiri maupun dengan tim.
c.inovasi para pelaku profesi akuntan mampu memberi nilai tambah kpd pelanggan dgn metode baru.
d.simplisitas para profesi harus dapat memberikan solusi yg kompleks menjadi sederhana.
4. perilaku etika dlm pemberian jasa akuntan publik
setiap akuntan publik sebagai anggota insitut akuntan publik indonesia maupun staff profesional yg bekerja pada satu kantor akuntan publik harus menerapkan aturan etika kompartemen akuntan publik atau disebut dengan etika akuntansi profesi akuntansi dm tugasnya memberikan jasa. Kode etik ikatan akuntan publik indonesia dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
a. prinsip etika b. aturan etika c. interpretasi aturan etika 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar